Kompas TV nasional hukum

Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Konyol, Singgung UU Nomor 10/2016

Kompas.tv - 2 Juni 2024, 07:15 WIB
refly-harun-sebut-putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah-konyol-singgung-uu-nomor-10-2016
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah perhitungan usia minimun calon kepala daerah sebagai putusan konyol.

Refly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat usia minimal seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.

Pasal itu, kata dia, tidak menyebut usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Ketua MA Akui Belum Lihat Putusan yang Ubah Syarat Usia Peserta Pilkada

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” tegasnya, dikutip Kompas.com.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak harus mengikuti putusan MA itu karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Posisi undang-undang, lanjut Refly, lebih tinggi ketimbang Peraturan KPU (PKPU), sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Ia juga menilai putusan MA tersebut sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Baca Juga: Tanggapan Ketua MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Diketahu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Namun pada Rabu (29/5/2024), MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan penghitungan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dari terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah yang bersangkutan dilantik.

Pada Pilkada 2024, KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x