Artis 40 tahun itu kemudian menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung pada (15/5).
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, dalam pemeriksaan kedua ini Sandra Dewi memilih untuk bungkam usai diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut, Harvey diduga mengkoordinir atau menjadi koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Sejumlah aset milik Harvey telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helena Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.