JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rencana tersebut diungkapkan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia mengatakan NIK akan menggantikan nomor SIM mulai 2025.
“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Antara.
Yusri mengatakan, nomor SIM akan diganti NIK dengan tujuan untuk menerapkan satu data (single data). Selain itu juga sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
Pasalnya, kata Yusri, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas
Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Selain itu, ia menyebut, penerapan single data nomor SIM diganti KTP untuk menghindari data ganda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.