JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Vina menanggapi pernyataan polisi yang mengumumkan hanya Pegi Setiawan alias Perong (30), pelaku pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016, yang tersisa. Sedangkan dua nama lain yang sempat disebut buron, tidak ada alias fiktif.
Padahal, sebelumnya disebut ada tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan ada kebahagiaan sekaligus kekecewaan ketika polisi menangkap Pegi pada Selasa (21/5/2024) lalu dan mengumumkannya kepada publik.
Baca Juga: Bantah Bunuh Vina dan Eky di Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan: Ini Fitnah
Putri menjelaskan, hal yang membahagiakan pihak keluarga karena polisi sudah memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO yang buron sejak hampir delapan tahun lalu.
“Hal yang membahagiakannya adalah Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO,” kata Putri dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
“Tentunya kami sebagai korban merasa tenang, merasa ada angin baru lah, energi baru atas tertangkapnya pelaku tersebut.”
Namun, di sisi lain, lanjut dia, ada hal yang membuat pihaknya kecewa karena kepolisian yakni Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua DPO yang masih buron, dinyatakan tidak ada alias fiktif.
Padahal, kata dia, dua DPO itu disebutkan dalam amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Vina.
“Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jabar) menyatakan bahwa 2 DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif?” ujar Putri.
Baca Juga: Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Bantah Ganti Identitas: Robi Nama Panggilan Saya
Dalam putusan majelis hakim, kata Putri, ada beberapa barang bukti kasus pembunuhan Vina yang dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk kemudian dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi, Dani, dan Pegi.
“Jadi, dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?” tanyanya.
“Kalau ini ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan mengenai fakta persidangan saat itu.”
Putri menjelaskan, dakwaan itu tentu berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian melahirkan tuntutan hingga akhirnya ada putusan.
Dia menyebut, kalau kemudian dua dari tiga DPO itu dikatakan fiktif, padahal itu merupakan hasil putusan sidang, maka patut diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan.
“Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif? Berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong dan dikaji ulang, berarti harus ada persidangan ulang kalau begitu,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.