JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus ini sudah berlalu lebih dari 50 tahun silam. Namun sering diangkat dalam pemberitaan, karena menyangkut nasib perempuan kelas bawah yang diperkosa namun tak pernah menemukan titik terang tentang siapa para penjahat sebenarnya.
Bahkan Sum Kuning dituding menyebarkan berita palsu alias hoaks. Kasus ini punya kemiripan dengan kasus Vina di Cirebon, yang dalangnya masih belum terungkap.
Kasus ini terjadi pada 21 September 1970. Sum Kuning yang bernama lengkap Sumaridjem, seorang penjual telor di Yogyakarta, yang harus pulang sendirian ke rumahnya setelah berjualan.
Ini aktivitas rutin yang dia jalani setiap hari. Kala itu hari sudah petang, jalanan lengang. Kendaraan umum yang lewat Ngampilan, yang biasa dia naiki, hanya hingga pukul 05.00 sore.
Dengan terpaksa Sum berjalan kaki ke arah utara, melewati Jalan Patuk menuju ke Jalan Ngupasan. Sesampainya di Ngupasan, bus kota yang menuju ke arah Godean tidak kunjung datang. Ia pun berjalan dengan penuh rasa waswas karena hari sudah gelap dan kondisi jalanan sudah sangat sepi. Sewaktu Sum melintas di timur Asrama Polisi Patuk, tiba-tiba ada sebuah mobil yang hampir menyerempet dan berhenti di dekatnya.
Mengutip Kompas. com, di dalamnya ada segerombolan pemuda berambut gondrong turun dari mobil dan menculiknya. Di dalam mobil, Sum diancam menggunakan belati yang ditempelkan di lehernya. Mobil bergerak mengitari Jalan Diponegoro menuju ke Bumijo, dan tidak lama kemudian Sumaridjem dibius hingga hampir tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Bantu Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon
Malam itu Sum diperkosa oleh para pemuda tersebut. Bukan hanya itu, uang hasil dagangannya sejumlah Rp4.650 juga diambil. Sumaridjem kemudian dibuang tepi Jalan Wates-Purworejo, daerah Gamping, Sleman, saat hari masih gelap.
Dengan tertatih, Sumaridjem berjalan menuju ke arah Kota Yogyakarta. Ketika hari mulai terang, dengan sisa uang Rp100, Sumaridjem menghentikan sebuah becak. Sumaridjem pun diantarkan ke rumah salah seorang langganannya bernama Nyonya Sulardi di Bumijo.
Singkat kata, kasus ini mampir ke tangan polisi. Kejadian ini membuat gempar warga Yogyakarta. Seminggu kemudian, 28 September 1970, tersiar kabar bahwa para penculik dan pemerkosa Sum akan diarak. Ribuan orang pun berkumpul di kantor polisi selatan Malioboro untuk menyaksikan arakan tersebut. Namun tidak terjadi apa-apa, karena pelaku belum ada yang tertangkap.
Sebaliknya, selesai pemeriksaan di rumah sakit, Sum malah ditahan polisi. Dia dituding menyebarkan berita palsu, yang istilah sekarang lebih dikenal dengan sebutan hoaks.
Di pengadilan, Sum dituntut hukuman tiga bulan penjara. Namun, tuntutan ini ditolak oleh Hakim Nyonya Lamijah Moeljarto. Sum kemudian dibebaskan karena tidak terbukti memberi keterangan palsu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon, Polda Jabar Rilis Ciri-Ciri 3 Buron
Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso sampai turun tangan. Pada Januari 1971, Hoegeng yang dikenal sebagai polisi jujur itu, membentuk tim khusus bernama Tim Pemeriksa Sum Kuning yang diketuai oleh Kadapol IX/Jateng Suwardjiono.
Tim ini berusaha untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan Sum Kuning. Kala itu, tersiar kabar bahwa anak dari sejumlah pejabat polisi dan petinggi Yogyakarta disebut-sebut terlibat.
Indikasinya, anak-anak muda yang biasa naik mobil keliling kota Yogyakarta hingga larut malam, ya hanya anak pejabat itu.
Namun melalui media massa, sejumlah anak pejabat itu memberikan bantahan. Mereka menyebut kasus Sum Kuning overbodig (berlebihan). Namun, upaya Jenderal Hoegeng tidak berhenti sampai di situ. Ia juga melaporkan perkembangan pengungkapan kasus Sum Kuning kepada Presiden Soeharto dengan harapan akan diberi dukungan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Soeharto malah meminta kasus itu diambil alih oleh Tim Pemeriksa Pusat/Kopkamtib.
Baca Juga: Disebut Jadi Saksi Kunci Kasus Vina, LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep
Setelah hampir dua tahun kasus berjalan, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Namun masyarakat bertanya-tanya terhadap penetapan 10 tersangka itu, sebab para tersangka itu hanya penjual sate dan sebagian mahasiswa.
Di persidangan, banyak keterangan saling bertolak belakang. Jaksa menyebut Sum diperkosa di sebuah rumah sewa di Klaten. Sementara Sum berketetapan bahwa dia diperkosa empat pemuda di dalam mobil.
Akhirnya, dua orang ditetapkan sebagai pelaku dan masing-masing menerima vonis empat setengah tahun penjara. Namun, masyarakat terus bertanya-tanya, siapa gerombolan pemuda yang telah memperkosa Sum? Kasus ini tidak pernah terungkap tuntas hingga saat ini.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.