CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, satu dari tiga buronan yang namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi ditangkap polisi di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) setelah buron selama delapan tahun lamanya.
Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, merasa ada yang janggal dengan penangkapan kliennya yang disebut sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor
Sebab, Sugianti menilai terdapat perbedaan cukup mencolok antara data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis pihak kepolisian mengenai Pegi dengan kliennya yang ditangkap baru-baru ini.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan,” kata Sugianti dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat (24/5/2024).
“Sementara Pegi (kliennya) kan (tinggal) di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun.”
Sugianti menegaskan, bahwa kliennya Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky. Sebab, Pegi sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016.
Ia pun mempertanyakan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Pegi pada 2016 silam.
Sugianti menjelaskan, usai terjadi peristiwa pembunuhan terhaadap Vina dan Eky pada 2016, polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi rumah Pegi. Namun, orang yang dicarinya tidak berada di rumah.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri Ungkap Sulitnya Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Faktornya
"Tahun 2016 lalu, rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucap Sugianti.
Alih-alih mencari keberadaan Pegi, kata Sugianti, polisi malah menghentikan penyelidikan terhadap Pegi pada 2016. Karena itu, ia pun mempertanyakan alasan polisi yang menghentikan penyelidikan tersebut.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (dua hari serah kejadian 27 Agustus 2016),” ujar Sugianti.
“Kala itu sudah diberitahukan, Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.”
Menurut Sugianti, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Pegi pada 2016 kemudian membawa dua sepeda motor milik keluarga Pegi. Kedua motor itu yakni milik Pegi dan adik dari ibunya.
"Waktu itu, polisi membawa dua motor keluarga Pegi, milik Pegi dan adiknya ibunya Pegi," ujar Sugianti.
Baca Juga: Pegi Perong yang Disebut Dalang Pembunuhan Vina Ditangkap, Ini Respons dan Harapan Keluarga
Setelah membawa motor tersebut, lanjut Sugianti, kasusnya seolah tenggelam dan sampai saat ini motor-motor tersebut masih berada di kantor polisi.
"Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak (usai penangkapan Pegi)," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Baca Juga: Sang ibu yakin Anaknya Tak Bersalah, Polisi Yakin Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.