JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, satu dari tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon.
Pegi Perong ditangkap polisi setelah 8 tahun menjadi buron.
Polisi menangkap Pegi Perong di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (22/5/2024).
Diketahui, Pegi Perong disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun
Korban Vina yang saat itu menginjak usia 16 tahun bersama kekasihnya Eky, dianiaya oleh 11 orang anggota geng motor.
Dari 11 orang tersebut, delapan orang sudah diadili dan satu di antaranya sudah bebas.
Sementara tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, tinggal tersisa dua orang lagi pelaku yang masih buron setelah Pegi Perong berhasil ditangkap polisi di Bandung.
Menanggapi penangkapan Pegi, keluarga Vina selaku korban, melalui kuasa hukumnya, Saiful Salim, mengapresiasi Polda Jawa Barat atau Jabar yang telah menangkap Pegi Perong.
“Kerja-kerja daripada kepolisian dalam hal ini Polda Jabar patut diapresiasi setelah menangkap Pegi,” kata Saiful dalam program Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Usai Pembunuhan Vina, Tetangga: Polisi Pernah Datang pada 2016, Ibunya Nangis Yakin Pegi Tak Salah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.