Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Optimistis 3 Buronan Pembunuh Vina akan Tertangkap, Berkaca dari Kasus Pembunuhan Subang

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 17:15 WIB
kompolnas-optimistis-3-buronan-pembunuh-vina-akan-tertangkap-berkaca-dari-kasus-pembunuhan-subang
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Dia justru mengatakan bahwa salah satu korban pembunuhan yakni Eki merupakan anak dari perwira pertama Polri.

"Apa yang beredar di media sosial (keterlibatan angggota) sudah disampaikan Kombes Surawan bahwa itu tidak benar. Justru salah satu korban merupakan anak perwira polisi, bukan dari ketiga pelaku," ujar dia.

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, timnya telah diturunkan untuk membantu Polda Jawa Barat (Jabar). Polisi juga memastikan kasus ini masih berjalan dan ditangani Polda Jawa Barat.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani, Kamis (16/5).

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Vina dan pacarnya, Eki, menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Keduanya tewas setelah dianiaya para pelaku.

Kini, kasus tersebut kembali viral usai tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari". Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x