Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 12:35 WIB
kasus-korupsi-bts-4g-eks-anggota-bpk-achsanul-qosasi-dituntut-5-tahun-penjara
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Jaksa menuntut Achsanul dengan hukuman 5 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Achasnul merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp500 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Achsanul.

Hal memberatkan yaitu Achsanul dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara yang meringankan, Achsanul dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa (Achsanul) telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2,640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," jelas jaksa.

Baca Juga: Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa mengatakan uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Uang tersebut, kata jaksa, diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G pada 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Dengan catatan, Achsanul harus menyatakan laporan keuangan untuk pekerjaan itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Atas perbuatannya, Achsanul dinilai jaksa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya menurut Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kominfo Lanjutkan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T yang Tertunda Kasus Korupsi Johnny G Plate


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x