Kompas TV nasional hukum

Vonis Sidang Etik Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 08:46 WIB
vonis-sidang-etik-dijadwalkan-digelar-hari-ini-nurul-ghufron-minta-dewas-patuhi-putusan-sela-ptun
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut sidang vonis tersebut dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.

"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik Dewas," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Menurut penjelasannya, sidang pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.

Namun di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat," demikian bunyi putusan sela yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (21/5),

Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron.

"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," lanjut bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Ghufron pun merespons hal tersebut. Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut meminta Dewas KPK menjalankan perintah putusan sela. 

Baca Juga: Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawanan Nurul Ghufron

Sebab itu, ia pun menilai proses sidang etik dirinya semestinya ditunda. Mengingat,kata Ghufron, putusan hakim di negara hukum adalah putusan tertinggi.

"Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan, Itu sudah putusan dari PTUN," tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5), dikutip dari  Breaking News Kompas Tv.

Sebagaimana diketahui, Ghufron sebelumnya diadukan ke Dewas atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Dalam prosesnya Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK. 

Ia menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.

Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu Orang


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x