“Itu kesadaran mereka bahwa apa yang di-BAP di Polres Cirebon Kota yang penuh dengan intrik dan tekanan, ini yang keliru. (Pencabutan) ini kemauan mereka,” ucap Jogi.
Jogi menambahkan, pihaknya pun telah berupaya memberikan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Salah satunya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena perkara pokok segera disidangkan.
Ketika memasuki ranah pengadilan, Jogi mengungkapkan, kliennya juga mendapatkan intimidasi dari sekelompok tertentu. Namun demikian, Jogi mengaku tidak mengetahui siapa yang menggerakkan kelompok tersebut.
"Selama proses persidangan kami diintimidasi, bahkan diancam. Bayangkan, ibu-ibu dan seorang wanita tim saya sudah ketakutan. Ancamannya, pokoknya, kami jangan hadir di persidangan. Ada kelompok tertentu yang kami tidak tahu siapa yang menggerakkan,” kata Jogi.
Baca Juga: 8 Tahun Kejar 3 Buron Kasus Vina dan Anaknya, Ayah Eki: Saya Tidak Diam, Saya Terus Berupaya
Lebih lanjut, Jogi mengatakan pihaknya merasa perlu membeberkan hal ini tujuannya untuk menganulir atau membantah narasi yang berkembang di masyarakat, serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.
"Kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.
Adapun Vina dan kekasihnya, Eki, menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.
Baca Juga: Blak-blakan! Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Beber Kejanggalan di Persidangan
Sumber : Tribunnews/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.