JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/5/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono saat membacakan putusan Selasa.
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Tentu kami kecewa dengan putusan ini," ujar Alvin, Selasa, dikutip dari Antara.
"Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak."
Menurut penilaiannya, hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.
Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang pada Kamis, 2 November 2023 lalu.
Panji menjadi tersangka kasus pencucian uang dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Panji disebut telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, penyidik menemukan rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji untuk bertransaksi.
Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Atas penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang kemudian menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Tok! Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.