Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto.
"Dilaporkan dulu ke Sekretaris Jenderal Perkebunan Heru Tri Widarto," ucap Sukim.
"Kemudian apa dijawab oleh Sekretaris Ditjen?" tanya hakim.
"Selesaikan," jawab Sukim.
Kemudian hakim pun menanyakan sumber uang Rp111 juta yang diberikan kepada anak SYL tersebut. Terkait hal itu, Sukim menyebut uang tersebut biaya urunan antar pejabat eseleon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Sukim.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," ucap Sukim.
Dalam kesempatan itu, Sukim menyebut setelah terkumpul Rp111 juta, uang tersebut kemudian diterima seseorang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo.
Adapun semua pemberian itu, kata Sukim, tercatat dengan kwitansi yang tersimpan di kantor Kementan.
Baca Juga: KPK Periksa Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi SYL di Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.