JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan adanya permintaan Rp850 juta saat Kementan dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Sukim saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.
Sidang kali ini dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Mulanya Sukim menyebut, terdapat permintaan Kasdi untuk berkoordinasi dengan staf khusus SYL, Joice Triatman.
"Terkait ibu Joice lagi Yang Mulia. Itu permintaan Pak Kasdi ada yang harus diselesaikan," kata Sukim.
"Itu tahun 2023 ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"2023," jawab Sukim.
"Untuk selesaikan apa?" tanya hakim lagi.
"Uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta, Yang Mulia," ujar Sukim.
"Ini perintah dari Kasdi ke saudara untuk berkoordinasi dengan ibu Joice, staf khusus menteri?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.
Baca Juga: Suara Bergetar SYL Tanya Saksi di Sidang: Pernahkah Kau Saya Paksa atau Saya Ancam!
Lebih lanjut, hakim pun mendalami terkait kepentingan permintaan uang Rp850 juta tersebut, apakah untuk Kementan atau partai politik (Parpol), mengingat Joice berasal dari NasDem.
Sukim pun menyebut tidak tahu pasti uang tersebut untuk kepentingan apa, yang jelas, disebutnya terdapat tanda terima berlogo Partai Nasdem terkait uang tersebut.
"Dalam rangka apa? 850 juta ini siapa, apakah bu Joice yang menyampaikan Rp850 juta atau Kasdi," tanya hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.