JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako dari permintaan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi saat dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, pada Senin (13/5/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Sukim terkait hal apa saja yang diminta oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi kepada Sukim saat menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan.
"Apalagi permintaan saudara saat saudara?" tanya hakim
"Terkait permintaan Bu Joice melalui pak Kasdi," kata Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya hakim lagi.
"Staf Khusus Bidang Kelembagaan," jawab Sukim.
"Satf Khusus Menteri ya?" tanya hakim.
"Siap," kata Sukim.
"Apakah Ibu Joice ini dari unsur parpol atau prosfesional?" tanya hakim kembali.
"Sepertinya partai," jawab Sukim.
"Partai apa?" tanya hakim.
Menurut penjelasan Sukim, Joice merupakan Stafsus Menteri dari unsur Partai NasDem.
Lebih lanjut hakim mendalami terkait permintaan yang diminta Joice kepada Sukim. Sukim pun menjawab ia diminta menyiapkan 13 paket sembako.
"Diminta untuk menyiapkan sembako," kata Sukim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.