JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, Febri bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang pernah mendampingi SYL sebagai tim hukum saat kasus dalam proses penyelidikan di KPK.
"Ini nanti penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu akan dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
“Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada itu," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Ia menyebut semua pemanggilan saksi berada dalam kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” ujarnya.
Adapun wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
Meyer mengatakan, pemanggilan Febri dkk diperlukan untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi yang mengaku dipanggil oleh tim hukum SYL.
Baca Juga: Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.