JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri telah menetapkan kalender libur, yaitu tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kalender libur 2024 ini bisa berguna untuk merancang kegiatan maupun aktivitas sepanjang 2024.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri itu, pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Libur ini meliputi libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Selengkapkan kalender libur 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal merah dirangkum dibawa ini:
Baca Juga: Pendaftaran Calon Independen Pilgub DKI akan Dibuka, Syaratnya Dapat Dukungan 618.968 Warga Jakarta
Libur Nasional
Cuti Bersama 2024
Pada bulan Mei 2024 juga terdapat hari libur. Libur Mei 2024 ini meliputi tanggal merah libur nasional dan cuti bersama.
Tanggal merah bulan Mei 2024 sebagai libur nasional ditetapkan sebanyak 3 hari berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri. Kemudian ditambah dengan libur cuti bersama sebanyak 2 hari.
Tanggal merah itu jatuh pada tanggal 1 Mei 2024, 9 Mei 2024, dan 23 Mei 2024.
Perincian tanggal merah libur nasional dan cuti bersama yang menjadi libur Mei 2024 yaitu:
Libur Nasional Mei 2024
Baca Juga: Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.