Kompas TV nasional hukum

Gugatan Caleg Partai Garuda Luruh di Sidang Pendahuluan, Hakim Saldi: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 01:07 WIB
gugatan-caleg-partai-garuda-luruh-di-sidang-pendahuluan-hakim-saldi-kita-nyanyikan-gugur-bunga
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengugurkan permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan kader Partai Garuda di sidang pendahuluan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/5/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengugurkan permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan Caleg Partai Garuda. 

Pemohon Erdina Adam yang merupakan kader Partai Garuda bertindak atas nama diri sendiri mengajukan gugatan atas penetapan KPU dalam Pileg DPRD Kabupaten Jayapura, Papua. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Dalam sidang pendahuluan sengketa Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua tahun 2024, pemohon tidak hadir. 

Alhasil, sidang Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra dan Hakim Ridwan Mansyur serta Hakim Arsul Sani sebagai anggota mengugurkan permohonan pemohon. 

Baca Juga: Kena Tegur Hakim MK Gara-Gara Absen Sidang Pileg, Begini Kata Komisioner KPU

"Nomor 43 (pemohon nomor perkara) ada tidak. Tidak hadir? kita lihat ini, 43 tidak hadir ya jadi kita anggap tidak serius, jadi tidak perlu direspons, dianggap permohonannya akan gugur nanti. Nanti kita nyanyikan lagu Gugur Bunga untuk permohonan ini," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang, Kamis (2/5/2024). 

"Nomor 43 gugur ini, karena tidak serius," sambung Hakim Saldi sembari mencatat. 

Adapun dalam dalil permohonannya pemohon menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu yang mengakibatkan suara pemohon berkurang dari seharusnya hasil pencoblosan dan perhitungan suara di TPS. 

Namun di permohonannya, pemohon tidak menjelaskan secara rinci hasil perolehan suara yang dipermasalahkan.

Begitu juga kerugian suara akibat pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu yang dilakukan KPU. 

Dalam petitumnya Erdina memohon majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Kemudian membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jayapura No 93 bertanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024. 

Baca Juga: Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim 16 Ribu Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Utara

Serta melakukan perhitungan suara ulang sesuai Data Form C1, yang dibagikan kepada saksi di setiap TPS Dapil Jayapura I.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x