JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) hingga Selasa, 14 Mei 2024.
Penundaan dilakukan karena Nurul Ghufron Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Hakim MK Arief Marah 2 Komisioner KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg: Ini KPU Kok Enggak Serius
Syamsuddin menuturkan, jika pada panggilan kedua Ghufron tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang etik terhadapnya.
Sebelumnya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga dikonfirmasi perihal gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron ke PTUN. Tumpak dengan tegas menyatakan tidak ambil pusing dengan langkah hukum yang dilakukan Nurul Ghufron.
“Kita juga belum tau isi gugatannya kaya apa di PTUN, cuman kita dapat panggilan aja dari pengadilan,” ujar Tumpak.
Baca Juga: KPK: Di TPPU SYL, Pelaku Pasif yang Sengaja Menikmati Hasil Dapat Dijerat sebagai Tersangka
“Hari senin (Dewas KPK akan ke PTUN), nanti apa gugatannya apa isinya kita belum terima, nanti pengadilan yang ngasih, enggak apa-apa, enggak ada masalah kok.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.