JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam dalil yang diajukan PPP, terdapat perpindahan suara partai berlambang Ka'bah itu ke Partai Garuda di 33 daerah pemilihan di Pileg DPR RI 2024.
Hasil perhitungan PPP mengklaim, selisih suara yang pindah Partai Garuda mencapai 224.447 suara.
Tiga daerah pemilihan (Dapil) paling tinggi perpindahan suara yang disorot PPP yakni, Sumatera Selatan II dengan selisih 14.210 suara, Nusa Tenggara Barat II (NTB II) dengan selisih 12.250 suara, Nusa Tenggara Timur II (NTT II) dengan selisih 11.451 suara.
Dalam permohonannya, PPP menjabarkan hasil perhitungan KPU KPU sebagai termohon di Sumatera Selatan II PPP memperoleh 36.342.
Sedangkan perhitungan PPP di Dapil tersebut PPP mendapat 50.552.
Baca Juga: Tuduh Suaranya Dipindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 di Provinsi Banten
Kemudian versi KPU Partai Garuda di Dapil Sumatera Selatan II mendapat 14.318 suara. Perhitungan PPP, Partai Garuda mendapat 108 suara.
"Terjadi perpindahan suara pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 14.210 suara diakibatkan kesalahan perhitungan termohon (KPU), sehingga perolehan Partai Garuda yang semula 108 suara bertambah secara tidak sah menjadi 14.318 suara," tulis permohonan PPP dikutip dari mkri.id, Senin (29/4/2024).
Begitu juga di Dapil NTB II dan NTB II. Menurut pemohon PPP, adanya perbendaan selisih suara PPP di dua dapil tersebut diakibatkan kesalahan perhitungan KPU selaku termohon.
Di NTB II terjadi perpindahan suara sebesar 12.250 ke Partai Garuda.
Perhitungan PPP, Partai Garuda hanya mendapat 213 suara lalu bertambah secara tidak sah menjadi 12.463.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.