TABGERANG, KOMPAS.TV - Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akhirnya menyerahkan 20 keyboard yang merupakan alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 18 Desember 2022. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.
Hal itu ia ungkapkan saat berkunjung ke gedung perusahaan jasa titipan (PJT) DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Senin (29/4/2024).
"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah, dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Viral Keluhan Influencer soal Paket Mainannya Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara
Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah.
"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman, ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.
Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu disebutnya belum sampai ke Bea Cukai.
"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Barang Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai dan Harus Bayar Ratusan Juta
Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard itu adalah barang hibah.
"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya.
Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberi info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.
Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.