JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dilarang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Namun, dia tak boleh menangani sengketa Pileg 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra dari kakak iparnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim Tanpa Anwar Usman
Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim MK untuk menangani perkara tersebut. Tujuannya, agar penanganan sengketanya cepat rampung.
Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (29/4), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Fajar menjelaskan, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah.
Baca Juga: MK Bagi 3 Panel Hakim untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, Berikut Rinciannya
Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.