JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak akan hadir di Surabaya untuk memberikan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Awalnya menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya pada Kamis (25/4/2024). Akan tetapi, pihak istana membantah Jokowi akan hadir dalam peringatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyebut, Presiden tidak memiliki agenda kunjungan kerja ke Surabaya pada Kamis besok.
"Besok Presiden tidak ada agenda kunjungan kerja ke Surabaya," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi disebut akan memberikan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Surabaya, Jawa Timur.
Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha itu akan dilakukan dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya pada Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Satyalencana, Penghargaan yang Bakal Diberikan Presiden Jokowi ke Putra Sulung dan Menantunya Besok
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sejumlah kepala daerah juga akan menerima penghargaan tersebut, seperti Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Anna Mu'awanah yang merupakan Bupati Bojonegoro 2018-2023.
"Acaranya nanti ada Bu Khofifah. Selain itu ada wali kota Medan, wali kota Surakarta," kata Eri Selasa (23/4/2024), dikutip dari Antara.
Selain nama-nama tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga bakal mendapatkan penghargaan Satyalencana.
Eri menjelaskan, "Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha" merupakan penghargaan penting yang diberikan sekali seumur hidup pada kepala daerah.
Tanda kehormatan itu diberikan pada penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan prestasi dan kinerja selama menjabat.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI.
"Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021," kata Eri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Perencanaan Program Kerja
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.