JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU taat akan Undang-Undang Pemilu dan bakal melaksanakan apa pun putusan MK.
Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun permohonan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebab, dalam Pasal 475 UU Pemilu telah ditegaskan, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya, ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," ujar Idham, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Prediksi Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Idham menambahkan, KPU meyakini majelis hakim MK akan memberikan putusan adil dan tidak terpengaruh terhadap pihak mana pun.
Dia juga meyakini pelaksanaan Pilpres 2024 yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU Pemilu. Namun Idham engan berspekulasi lebih jauh soal kemungkinan MK menolak permohonan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kami yakin apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," ujar Idham.
Pada Selasa, 16 April 2024, MK telah menerima penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari para pihak.
Mulai dari pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU RI sebagai termohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Hotman Paris Tantang Tinju Rocky Gerung
Adapun putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan keluar paling lambat Senin, 22 April 2024.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.