JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pemilu sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memperkirakan akan ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi terkait putusan dari PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin (22/4/2024) mendatang.
Titi mengatakan, MK akan tetap pragmatis terkait pencalonan pasangan calon peserta pemilu. Menurutnya MK tidak akan sampai pada mendiskualifikasi calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu seperti yang digugat oleh Tim hukum pasangan calon 01 Anies Baswedan - Muhamin Iskandar dan Tim Hukum pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Dari sisi persidangan, untuk PHPU Pilpres 2024 saya memperkirakan akan ada kejutan dari MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait pencalonan sehingga tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Mengingat MK juga bagian dari problematika pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Titi Anggraini saat dihubungi Kompas.TV Rabu (17/4/2024).
Titi memprediksi MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Hal ini terkait dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih terpengaruh.
Baca Juga: Dasco Sebut Prabowo dan Megawati Bertemu Usai Putusan MK
“Ada kemungkinan MK akan perintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Ini terkait dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu yang luber dan jurdil,” tambahnya.
Menurut Titi, MK membutuhkan suatu pertimbangan hukum yang kokoh dan solid untuk dapat mencapai putusan nantinya apakah menolak, mengabulkan, atau tidak menerima permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 dari Tim Hukum paslon 01 dan 03.
“Selama ini, dalam PHPU Pilpres terdahulu, meskipun MK menolak permohonan karena dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, namum MK selalu memberikan catatan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu,” ujar Titi.
Baca Juga: Jawab MK soal Pengaruh ‘Amicus Curiae’ Terhadap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sejak dua pekan terakhir MK telah mendengarkan gugatan, mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.