JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat memalsukan hingga menyalahgunakan pelat dinas TNI.
Pasalnya, menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI, kata Yusri merupakan perbuatan pidana.
"Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Hal tersebut, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000.
Ia pun menekankan kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI.
“Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya apalagi penawaran tersebut melalui media online,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, tindakan pemalsuan pelat dinas dinilai sangat merugikan instansi TNI.
Pasalnya, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya, sehingga berdampak pada citra TNI.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Akhirnya Ditahan Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.