Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di pulau reklamasi C, D, dan G, memicu kontroversi. Gubernur DKI, Anies Baswedan, dinilai mengingkari janji kampanye Pilkada 2017 untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta sudah ramai dibahas saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat Gubernur DKI pada 2014. Saat itu Ahok menetapkan dua Pergub, yang mengatur panduan rancang kota di Pulau C, D, dan E. Ahok mendukung penuh reklamasi, karena dinilai bermanfaat bagi pembangunan ibu kota melalui dana kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang. Di sisi lain, Anies justru menentang proyek reklamasi. Maka, pasca Anies terpilih sebagai Gubernur DKI pada Oktober 2017, upaya penghentian reklamasi dilakukan, diantaranya menarik pembahasan Raperda reklamasi dari DPRD dan mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Namun, 19 Juni lalu, Anies tiba-tiba mengeluarkan IMB untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D). Hal ini sontak menuai kritikan. Namun, Anies mengatakan penerbitan IMB sesuai prosedur. Benarkah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.