JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menilai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan orang-orang kalah yang sudah dihukum oleh rakyat.
Pendapat Habiburokhman tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) dengan tema ‘MK Panggil 4 Menteri, TPN Harap Jokowi Bisa Dihadirkan’.
Menurut Habiburokhman, anatomi struktur permohonan pemohon 1 dan pemohon 2 di PHPU tersebut semuanya out of the box.
“Kenapa out of the box? Karena mereka nggak bisa kumpulkan bukti, tunjukkan bukti klaim-klaim kecurangan yang menjadi alasan kekalahan mereka,” kata Waketum DPP Gerindra itu.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Hak Angket di DPR Gagal, Begini Katanya
“Ini kan orang-orang kalah, orang-orang yang sudah dihukum oleh rakyat pada tanggal 14 Februari yang lalu dengan tidak dipilih oleh rakyat, cari-cari dalih, dari-cari alasan.”
Menurutnya, sejak awal para pemohon tersebut memang ingin memanggil para menteri dan sebagainya.
Saat ditanya apakah ia berpendapat bahwa pemanggilan presiden untuk hadir di sidang tersebut bukan sesuatu yang terlalu urgen atau mendesak, Habib mengatakan bukan tidak terlalu urgen.
“Makanya saya mau sampaikan, lalu tiba-tiba muncul (keinginan memanggil) Presiden ini, ini kan serangan politik.”
“Dalam konteks hukum kami tidak khawatir, tapi kalau daam konteks politik ya harus terus terang dikatakan ini serangan politik, karena di bidang hukum mereka punyanyan peluru hampa,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.