JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan tim hukum pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud mengajukan keberatan terhadap lima dari delapan ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (4/4/2024).
Keberatan pertama disampaikan oleh anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, yang keberatan dengan hadirnya Andi Muhammad Asrun sebagai ahli.
Ia mengatakan bahwa Asrun sempat menjabat sebagai Direktur Sengketa Pilpres untuk kubu 03 dan ikut dalam persiapan awal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, tetapi kini sudah mengundurkan diri.
Baca Juga: Eddy Hiariej jadi Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Keberatan, Ini Alasannya
“Kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, saya sebagai kuasa hukum keberatan,” ucap Maqdir.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa majelis akan mencatat keberatan tersebut.
“Ya nanti keberatan bapak dicatat, kemudian keterangan yang diberikan yang disampaikan di bawah sumpah, itu yang kami nilai oleh Mahkamah.” kata Suhartoyo.
Selanjutnya, kubu Ganjar juga mengajukan reservasi yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubis terhadap ahli Muhammad Khodari.
Alasannya karena pihaknya menilai Khodari terlibat kampanye satu putaran Prabowo-Gibran yang dikhawatirkan memengaruhi independensi ahli.
“Kami melihat bahwa Khodari terlibat dalam terlibat beberapa gerakan, gerakan satu putaran, dan yang menyuarakan masa jabatan Jokowi untuk tiga periode,” jelas Todung.
Suhartoyo mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan hal itu.
Selanjutnya, keberatan datang dari kubu 01 yang disampaikan oleh Refly Harun. Pihak 01 keberatan terhadap dua ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, yakni Margarito Kamis dan Hasan Nasbi.
“Yang saya tahu, beliau ini berdua seringkali tampil di televisi mewakili 02. Bahkan Margarito Kamis dia mengatakan bagian dari Prabowo, paling tidak pendukung Prabowo. Kami ragukan independensinya,” ucap Refly.
Baca Juga: Daftar 8 Ahli dan 6 Saksi yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Ada Eddy Hiariej
Anggota tim hukum 01, Bambang Widjojanto, juga mengajukan keberatan terkait hadirnya eks Wamenkumham Eddy Hiariej karena pernah terseret kasus dugaan korupsi.
“Saya mendapatkan informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, Eddy. ‘KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” ucap Bambang.
Menanggapi banyaknya keberatan yang muncul, Suhartoyo bilang bahwa majelis akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.