JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI memilih tujuh dari 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Tujuh anggota LPSK itu terpilih setelah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Sebelumnya, ada 14 calon anggota yang diberikan panitia seleksi kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan mulai 1 hingga 2 April 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, tujuh anggota LPSK hasil keputusan Komisi III DPR nantinya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (4/4/2024) untuk meminta persetujuan anggota DPR.
"Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi, Tim Hukum AMIN Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK
Adapun tujuh nama anggota LPSK periode 2024-2029 yang dipilih Komisi III DPR yakni Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Antonius PS Wibowo.
Manager Internal Lokataru Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Susilaningtias, Stafsus Kepala BP2MI Wawan Fahrudin, Dosen Universitas Ibnu Chaidun, Mahyudin.
Kemudian ada advokat Sri Nurherwati dan Wakil Ketua LPSK 2019-2024 Brigjen Pol (Purn) Achmadi.
Habiburokhman menjelaskan, tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang keberatan terkait keputusan tersebut. Dia lantas mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.