JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dipanggil untuk bicara pada sidag sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diwakili.
Penegasan itu disampaikan oleh jubir MK, Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucapnya.
Ia juga meyakini bahwa para menteri tersebut tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk Pihak Keluarga setelah 7 Hari Ditahan
Saat ditanya apakah akan dibenarkan jika menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan mahkamah karena kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo, ia tidak menjawab.
Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," tuturnya.
Diketahui, MK akan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari yang sama.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodasi permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Baca Juga: Ini Alasan MK Panggil Menteri Jokowi di Sidang Gugatan Pilpres
Menurutnya dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.