JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang timah, Harvey Moeis, dinilai hanya perpanjangan tangan perusahaan sehubungan kasus korupsi tersebut. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pun diminta menelusuri aliran dana korupsi dan menjerat sosok yang ada di balik Harvey Moeis.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan bahwa Harvey tidaklah bertindak sendiri.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Kejagung Bakal Sita Aset Harvey Moeis, Helena Lim, dan para Tersangka Korupsi Kasus Timah
Menurut Boyamin, para tersangka tidak melakukan korupsi begitu saja. Ia menyebut terdapat pihak atau sosok berinisial RBS.
Boyamin menduga RBS menjadi pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Kata Boyamin, sosok RBS tidak tercatat sebagai bagian manajemen perusahan terkait yang diperkarakan. Seperti Harvey, sejumlah petinggi perusahaan swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disebut Boyamin hanya sebagai kaki tangan.
Akan tetapi, RBS diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut. Boyamin pun berharap penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana kasus korupsi ini.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” kata Boyamin dikutip Kompas.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.