JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Namun sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di Baleg itu nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (28/3).
Baca Juga: Puan Sebut Belum Ada Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR
Puan menyampaikan, UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Sehingga menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini bisa berjalan baik dan semestinya.
”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.
Politisi Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
Baca Juga: AHY Diminta Prabowo Siapkan Kader untuk Kabinet, Gibran: Masih Dibicarakan
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.