JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin membeberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diuraikan Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir.
“Akibatnya proses yang tidak netral sedari awal itu telah menyebabkan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut di dalam konstitusi dan undang-undang pemilu, yaitu antara lain jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Ari, Rabu (27/3/2024).
“Penempatan figur yang memiliki konflik kepentingan itu sedari awal menyebabkan integritas penyelenggara pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP didelegitimasi dan dirusak, sehingga berada di titik memalukan.”
Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Jokowi Dimintai Pendapat oleh Prabowo soal Kabinet: Itu Mentor Beliau
Dalam sidang, Tim Hukum Anies-Muhaimin pun mengatakan bagaimana upaya Presiden Jokowi dalam mengendalikan penyelenggara pemilu. Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
“Penempatan orang-orang presiden atau presiden man dalam lembaga penyelenggaraan pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, selain memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil juga memperlihatkan betap tidak profesionalnya Presiden dalam mengelola negara dan semua hal itu juga bertentangan dengan azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ari menuturkan Presiden Jokowi juga menggerakkan jajaran birokrasi baik penjabat kepala daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Habiburokhman Soal Berkas Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK: Minim Bukti, Lemah Argumentasi
“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ucapnya.
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan tindakan aparat dan aparatur di atas menyebabkan terjadinya the violence of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah terjadi brutality democratic process.”
Tidak hanya itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menilai uang negara telah dibajak dalam upaya memenangkan paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran. Bahkan, kata Ari, Presiden juga melakukan perangkap kepada partai poliitik dengan ancaman kriminalisasi kasus hukum.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Gugatan 01 dan 03 ke MK Ecek-ecek, Pasti Kita Lahap
“Sehingga (membuat partai politik) menjadi tidak independen, tidak akuntable dan tidak efisien dalam menjalan kewenangannya,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.