JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri langsung sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024) pagi.
Didampingi oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, Anies-Muhaimin tampak tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 07.05 WIB.
"Pada prinsipnya kami berdua hadir dalam sidang perdana ini untuk mengusahakan agar konsitiusi kita terjaga ini adalah negara demokrasi dimana kekuasaan dibatasi dan dikendalikan, supaya dia bisa manfaat bagi masyarakat banyak," kata Anies Rabu pagi.
Ia pun mengungkapkan pelaksanaan Pilpres 2024 yang dinilai banyak kekuarangn dan berdampak pada kualitas demokrasi, menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
"Kita berharap nantinya MK bisa melihat kenyataan-kenyataan ini dan melakukan koreksi supaya ke depan demokrasi kita menjadi lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Muhaimin dalam kesempatan yang sama mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya sebagai ikhtiar untuk menjaga iklim demokrasi, agar tetap berjalan baik dan sehat.
"Ini ikhtiar kita untuk agar demokrasi kita semakin baik, sehat," ucap Muhaimin.
"Kedua, agar penegakan konstitusi bisa semakin terwujud," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
Diberitakan sebelumnya, perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang perdana gugatan tersebut dilakukan pada pagi ini mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Terdapat sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim MK.
Di antaranya membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menyatakan diskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Untuk meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan seluruh permohonan tersebut, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menjabarakan secara rinci dalil gugatannya.
Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.