Kompas TV nasional hukum

Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan 01 dan 03 Cengeng hingga Berpotensi Ditolak MK

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 07:00 WIB
tim-pembela-prabowo-gibran-sebut-gugatan-01-dan-03-cengeng-hingga-berpotensi-ditolak-mk
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menunjukkan pendaftaran 45 advokat yang menjadi tim pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). Di antara 45 advokat tersebut ada nama Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Bachmid serta Maulana Bungaran. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ditolak.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil dan prosedural. 

Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran dalam proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI. 

Baca Juga: Optimistis Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil

"Kami melihat gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, catat prosedural. Sehingga karena tidak memenuhi secara formil dan tidak berdasar maka kami melihat berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," ujar Otto di gedung MK, Senin (25/3/2024), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Di kesempatan yang sama, Hotman Paris yang menjadi anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai dalam hukum mengenal asas tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. 

Catatan Hotman pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam proses dan tahapan Pilpres mengakui keabsahan Gibran sebagai Cawapres. 

Semisal saat proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU hingga ke pengundian nomor urut Pilpres di KPU. 

Tidak Ada yang Istimewa 

Hotman menilai dalam proses tersebut tidak ada yang memprotes ke KPU terkait Cawapres Gibran. Bahkan kedua pasangan lain berfoto bersama-sama menunjukkan nomor urut masing-masing. 

Baca Juga: Kata Yusril Soal Kubu Anies dan Ganjar Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pemilu Ulang

Kemudian saat proses debat yang digelar KPU. Gibran dua kali mengikuti debat khusus untuk Cawapres atas undangan KPU. Dalam momen ini tidak ada pasangan Capes dan Cawapres lain yang memprotes Gibran. 

"Kok sekarang disalahkan tidak memenuhi syarat. Jadi menurut kami rada cengeng itu saja jawabannya," ujar Hotman. 

Selanjutnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Cornelis Kaligis menjelaskan dalam pembuktian tidak mengenal yang namanya bukti narasi. 

OC, sapaan Otto Cornelis Kaligis, juga telah menyiapkan argumen untuk mematahkan dalil gugatan yang diajukan pemohon yakni tim hukum Anies-Baswedan dan tim hukum Ganjar-Mahfud. 

"Kami siap dan kami adalah satu dalam pembelaan," ujar OC. 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli untuk Hadapi Sidang di MK

Sementara Fahri Bachmid, wakil ketua tim pembela Prabowo-Gibran lain menjelelaskan pihaknya tim yang dipimpin Yusril ini sudah membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan dua pasangan calon. 

Menurut Fahri persoalan gugatan tersebut sangat standar dan tidak ada yang istimewa. Sebab permohonan yang diajukan sangat tidak lazim. 

Namun karena hal tersebut merupakan hak konstitusi dari dua pasangan calon, pihaknya menghormati dan siap menjawab dalil-dalil yang dibuat. 

"Semua jawaban sudah kami susun secara komprehensif, jadi banyak yang sudah kami identifikasi dan nanti akan buka dipersidangan secara lebih jelas," ujar Fahri. 

"Pada prinsipnya kami dari tim pembela Prabowo-Gibran sudah siap semua, baik menyiapkan jawaban dan alat bukti membatah dalil-dalil pemohon. Kami oke gas," tambah Maulana Bungaran yang juga wakil ketua tim pembela Prabowo-Gibran. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x