JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan itu dibuktikan dengan melakukan konsolidasi di jajaran Divisi Hukum KPU.
Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (25/3/2024).
"Minggu sampai Selasa, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata dia, dikutip Tribunnews.com.
Menurutnya, pelaksanaan konsolidasi tersebut bertujuan untuk menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti dalam menjawab segala gugatan di MK.
Baca Juga: KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
"Baik terkait pilpres, pileg, maupun pemilihan DPD," lanjut pria yang akrab disapa Afif ini.
Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh para pemohon terkait PHPU merupakan hak hukum.
Sementara KPU selaku pihak yang menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 berkewajiban menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan.
Idham mengaku yakin bahwa pihak MK bakal menetapkan putusan secara adil atas sengketa PHPU tersebut, yang rencananya dimulai pada 27 Maret mendatang.
"Kami yakin MK sesuai dengan amanah UU itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU," tegasnya.
Baca Juga: Momen KPU Lantik Ratusan Komisioner Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut jumlah permohonan perkara PHPU Tahun 2024 lebih banyak daripada tahun 2019.
Baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif.
Ia menyebut jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB ialah 265 perkara, sedangkan permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta pada Minggu (24/3/2024), dikutip dari laman resmi MK.
Jumlah permohonan PHPU 2024, lanjut Suhartoyo, masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.