JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan tidak ada akses komunikasi dengan pelapor perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU).
Penegasan itu disampaikan Suhartoyo yang mengetahui bahwa Ganjar Pranowo akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (22/3/2024).
“Oh iya (Ganjar besok daftarkan perkara ke MK -red). Tidak, tidak pernah komunikasi dengan kami ya. Tidak tahu kalau bagian pendaftaran, atau bagian konsultasi ya. Kami, pimpinan atau hakim, nggak ada akses untuk komunikasi,” kata Suhartoyo.
Selain itu, kata Suhartoyo, sebagai hakim konstitusi di badan peradilan dirinya atau pun hakim lainnya tidak boleh terlalu aktif.
Baca Juga: Pengamat sebut Prabowo Butuh NasDem: kalau Kekuatan KIM Lebih Kecil dari Oposisi, Berbahaya!
“Kita ini kan badan peradilan yang gak boleh terlalu aktif. Orang mau datang, mau mencari keadilan di sini ya silahkan. Kalau mereka datang, ya kami siap untuk melayani,” ujarnya.
Suhartoyo lebih lanjut mengatakan jika sidang perkara PHPU akan ada 9 hakim bertugas untuk 3 panel. Artinya setiap panel, terdiri dari 3 hakim konstitusi dengan pimpinan sidang yang telah ditentukan.
“Kan kita punya 9 hakim ya. Nanti bisa menjadi dibagi 3 panel,” ujar Suhartoyo.
Nantinya, kata Suhartoyo, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah 3 hakim yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan juga dirinya.
“Prof Saldi, saya (Suhartoyo), Prof Arief,” kata Suhartoyo.
Baca Juga: Prabowo Disebut akan Bertemu Surya Paloh Siang Ini, TKN: Kompetisi Itu Sudah Berakhir
Suhartoyo mengatakan hingga saat ini MK sudah diterima satu PHPU Pilpres dan satu PHPU Pileg.
“Ya, diproseskan. Nanti, kalau yang pilpres itu kan tidak ada perbaikan ya. Mungkin nanti, tinggal tunggu diregistrasi saja. Kalau sudah waktunya nanti, diregistrasi. Karena, begitu di registrasi kan, argonya terus berjalan itu, 14 hari nya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.