JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Suryani saat mengunjungi SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Usul ASN Golongan III ke Bawah Dapat Insentif Seperti Bansos
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan," terangnya seperti dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan, di Kalteng sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah seperti di Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan ini, padahal telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: Nadiem Konfirmasi Pembukaan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024
“Meskipun awalnya itu ada polemik, tetapi setelah kita jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat, maka mereka berani mengangkatnya,” ujarnya.
Pada tahun ini, Kemendikbudristek sendiri membuka seleksi ASN PPPK dengan kuota 419.146 orang. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan, perekrutan guru ASN PPPK dilanjutkan tahun ini untuk mewujudkan cita-cita gerakan Merdeka Belajar. Yakni meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 antara Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Kami ucapkan terima kasih kepada KemenPANRB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dan instansi pemerintah untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024,” kata Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Nadiem mengatakan, terselenggaranya Seleksi Guru ASN PPPK pasti akan melibatkan gotong royong dan kolaborasi yang erat antara Kemendikbudristek dengan KemenPANRB, BKN, LAN, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Ia menuturkan; sampai dengan 2023, pihaknya telah meluluskan 774.999 guru ASN PPPK dan masih akan ada kuota sebanyak 419.146 formasi guru ASN PPPK khusus untuk tahun ini sehingga target 1 juta guru dapat terpenuhi.
Selain itu, terdapat kebutuhan usulan formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah yang pada tahun ini terdapat 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang dapat dipenuhi melalui ASN PPPK.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.