JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan tim penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan dan bukan pelaku tindak pidana alias koruptor.
Framing tersebut, kata jaksa, dilakukan penasihat hukum SYL dengan membeberkan sederet penghargaan yang diterima SYL dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar
"Penasihat hukum terdakwa terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa KPK pada Rabu (20/8/2024).
Jaksa KPK menegaskan, penetapan SYL sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Jaksa KPK kemudian melanjutkan bahwa bukti tersebut akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Selain melakukan framing, Jaksa KPK menilai hampir seluruh materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum SYL tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara.
Baca Juga: Pengacara Sebut SYL Dijadikan Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli: Maling Teriak Maling
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.