Baca Juga: KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang
Namun, ungkap dia, pada prinsipnya KPK mengapresiasi laporan tersebut sebagai bentuk peran serta masyarakat.
"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," sambung Ali Fikri.
Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh salah satu media massa.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3), dikutip dari Antara.
Ia menekankan pihaknya bukan melaporkan salah satu media massa tersebut ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan pemberitaan yang diduga mencatut nama dirinya. Menurut dia, terkait pemberitaan tersebut sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di mana media massa itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
"Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1," ujar Bahli.
Bahlil meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya. Ia mengaku merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pemberitaan tersebut.
"Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu," ujar Bahlil.
Dia juga menyampaikan, laporan ke Bareskrim Polri ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang yang dinyatakan tidak sesuai fakta.
Baca Juga: DPR Akan Minta Klarifikasi Bahlil soal Dugaan Suap Penerbitan Izin Tambang
"Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ucapnya.
Dalam laporan media massa tersebut, kata dia, disebut ada orang dalam, orang dekat. Maka dari itu, ia meminta orang-orang tersebut dimintai keterangannya. Ia pun mengaku, tidak tau siapa orang dalam dan orang dekat yang dimaksudkan dalam berita tersebut.
Namun, dirinya memastikan orang dekat dan orang dalam yang dimaksudkan itu bukanlah dari pihaknya.
"Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," tutur Bahlil.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.