Kompas TV nasional peristiwa

121.626 PNS Ikuti Uji Kompetensi untuk Pindah ke IKN, BKN Ungkap Kriterianya

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 14:03 WIB
121-626-pns-ikuti-uji-kompetensi-untuk-pindah-ke-ikn-bkn-ungkap-kriterianya
Ilustrasi PNS. (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap akan pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (18/02).

Anas menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: Nikmatnya Nasi Gulai Dan Sate, Dengan Konsep Natural

Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

Anas mengungkap beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Sementara itu perihal hunian bagi ASN, kata Anas, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia berharap ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Hal ini, kata Dia, sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x