JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 usai rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional selelesai dilakukan.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Ia pun berujar meski batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret 2024, namun tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih awal jika rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lebih cepat.
Hal tersebut berkaca dengan yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu, di mana penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal, yakni pada 21 Mei 2019.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, hingga hari ini, Senin (18/3) tersisa lima provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
Lima provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.
Sementara itu juga terdapat Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU, yakni PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Nasional di 5 Provinsi Tersisa Hari Ini
Di sisi lain, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul berdasarkan hasil sementara rekapitulasi tersebut.
Adapun hasil sementara dari rekapitulasi yang tingkat nasional terhadap 33 provinsi, Prabowo-Gibran unggul telak dengan raihan 76.888.902.
Sedangkan Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 31.118.204 suara dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-MahfudMD meraih 23.461.344 suara.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca Juga: Kapolda Aktif Jadi Saksi Kecurangan Pemilu dari TPN Ganjar, Bisakah Dihadirkan di Sidang MK?
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.