JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan adanya sandi khusus dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan milik lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus yang dilakukan oleh 15 tersangka dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
Salah satunya yakni menggunakan sejumlah istilah khusus yang diketahui merupakan sandi untuk memuluskan pungli tersebut.
Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, MAKI Kritik Dewas Hanya Beri Sanksi Minta Maaf: Cuma Jadi Bahan Tertawaan
Asep mengatakan sandi khusus tersebut di antaranya ‘banjir’ yang dimaknai info sidak. Kemudian, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ dimaknai transaksi uang, dan ‘botol’ dimaknai telepon seluler dan uang tunai.
Asep menuturkan, besaran uang atau pungli yang ditarik para tersangka kepada tahanan Rutan KPK besarannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung oleh para tahanan demi mendapatkan layanan-layanan tertentu yang dapat mereka peroleh.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi, sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Menurut Asep, fasilitas ekslusif yang didapat para tahanan setelah menyetorkan pungli berupa percepatan masa isolasi, bisa menggunakan ponsel dan powerbank di dalam tahanan.
Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Lelang Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Anggota Dewan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.