JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan lembaga antirasuah tersebut, Rabu (13/3/2024) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Hengki dalam pemeriksaan tersebut didalami terkait transaksi uang dalam perkara tersebut.
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Ali menyebut Hengki juga diperiksa terkait teknis pembagian uang.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Pada pemeriksaan kemarin, Hengki yang disebut sebagai 'otak' dalam kasus tersebut juga dikonfirmasi soal struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK.
Adapun pada Rabu kemarin Hengki diperiksa bersama tujuh saksi lainnya, mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Petugas Pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi Muhdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Kemudian, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim dan Staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho.
Dikutip dari Kompas.com, ketujuh saksi tersebut dicecar penyidik KPK dengan materi yang sama dengan Hengki.
Baca Juga: Pimpinan KPK Ungkap Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Telah Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan KPK.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.