JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat peringatan yang diklaim berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Surat tersebut menuding beberapa wajib pajak belum melaksanakan kewajiban mereka terkait pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Surat peringatan tersebut muncul pertama kali melalui unggahan akun di media sosial X pada tanggal 8 Maret 2024.
Baca Juga: Demi Memodifikasi Motor, Seorang Pemuda Nekat Mencuri di 2 SD
Dalam surat peringatan tersebut, disebutkan bahwa ada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak bulanan dan belum melaporkan SPT Tahunan dari tahun 2022 sampai Januari 2024.
Lebih lanjut, surat itu mengancam akan memberikan sanksi administrasi final kepada wajib pajak yang lalai, dengan potensi dikenakan biaya keterlambatan hingga Rp15 juta per bulan dan penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: LKG Kacang Garuda U-14 2024 Ditutup, 24 Pemain Terpilih Jalani Seleksi Piala Gothia di Swedia
"Segera lakukan pembayaran pajaknya dan melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak di daerah pajak setempat atau klik agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 89 persen," tulis peringatan dari surat tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengklarifikasi bahwa surat peringatan yang viral tersebut bukan berasal dari mereka.
Baca Juga: Respons Isu Jokowi Gabung dengan Golkar, Erwin Aksa Singgung Aturan dan Sistem Merit
Dwi menegaskan bahwa DJP Kemenkeu hanya mengirimkan email resmi dengan domain "@pajak.go.id".
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap email yang tampak mirip namun bukan berasal dari domain resmi DJP, seperti "@pajakk.go.id" atau "@pajjak.go.id", yang merupakan ciri dari email modus penipuan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.