JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akan memeriksa pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai klarifikasi atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Gibran Tanggapi Kecurigaan Soal Debat Cawapres: Nanti Saya Di-X-Ray biar Om Roy Suryo Puas
Namun demikian, Trunoyudo tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Roy Suryo tersebut. Sebab, kata dia, terkait waktu klarifikasi merupakan kewenangan penyidik.
Trunoyudo hanya memastikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks yang menyeret Roy Suryo saat ini masih berproses.
"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar Trunoyudo.
Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.
"Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut," kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks soal Mikrofon yang Dipakai Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.