JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menceritakan sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri setelah kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004.
Kala itu, Megawati yang berpasangan dengan Hasyim Muzadi kalah melawan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) di putaran kedua pilpres.
Jimly yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK berkunjung ke istana seusai pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertemu Megawati.
Jimly menemui Presiden Megawati untuk menyampaikan aturan MK jika ingin mengajukan gugatan sengketa pilpres.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Belum Tentu Cawe-Cawe di Pemilu 2024: Tak Mungkin Presiden Gerilya
"Saya ketemu sama presiden (saat itu Megawati), dia didampingi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, saya bawa aturan menjelaskan undang-undang MK," kata Jimly dalam acara Gaspol! Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Kepada Megawati, saat itu Jimly menjelaskan mekanisme gugatan perselisihan hasil pilpres di MK.
Misalnya, sengketa tersebut harus diajukan tiga hari setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya jelaskan, 'ibu, ibu, punya hak untuk menggugat, mengajukan permohonan pengujian hasil pilpres', perselisihan hasil pilpres aturannya begini," kata Jimly.
"Jadi saya jelaskan, 'bagaimana bu? kalau mau berperkara kita siapkan, kalau tidak maka kami harus membuat pengumuman konfirmasi bahwa putusan KPU itu sudah final," tambahnya.
Namun, Megawati berbesar hati menerima kekalahannya. Sebab, berdasarkan perhitungan suara posisinya masih jauh di bawah perolehan SBY-JK.
"Kata dia, 'saya sudahlah, saya ikhlas saja, saya terima saja', jadi dia terima kalah gitu dan dia tidak akan mengajukan perkara," ucap Jimly menirukan percakapannya dengan Megawati.
Baca Juga: Tito Karnavian Soal MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah
Setelah mendengar keputusan Megawati dan berbincang banyak hal, Jimly pun meminta persetujuan Megawati bahwa dirinya akan menyampaikan kepada publik bahwa Megawati tidak akan mengajukan sengketa pemilu.
Dengan demikian, SBY-JK dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pilpres 2024 sebagaimana hasil perhitungan suara oleh KPU.
"Baik lah bu kalau begitu, setelah ngomong yang lain-lain, saya nanti setelah pulang saya akan bikin konferensi pers mengumumkan sikap ibu," kata Jimly kepada Megawati.
"Dengan demikian, kami memberikan konfirmasi bahwa keputusan KPU sudah final dan mengikat dan capres dan cawapres terpilih adalah SBY-JK, gitu," tambah Jimly.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.