JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret 2024.
Melansir laman resminya, Operasi Keselamatan 2024 akan digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Korlantas Polri mengimbau agar pengendara senantiasa melengkapi surat-surat berkendaran, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Maret 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ucap Eddy, Kamis (29/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Eddy juga merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yakni sebagai berikut.
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.