JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS).
"Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS. Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: KPU Respons Penolakan PDIP terkait Penghitungan Sirekap: Akan Dibahas di Forum Rapat Pleno
Dia menjelaskan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023.
Misalnya, diizinkannya pemilih yang tidak memiliki KTP-el, serta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), untuk memberikan suara di TPS.
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," kata Lolly.
Sementara alasan digelarnya PSL lantaran kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Sehingga menyebabkan sebagian tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Lalu, penyebab PSS ialah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini (21/2/2024), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," kata Lolly.
Berikut sebaran 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
1. Papua Tengah (94 TPS)
2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
6. Gorontalo (11 TPS)
7. Maluku (53 TPS)
8. Kepulauan Riau (10 TPS)
9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
10. Kalimantan Barat (10 TPS)
11. Aceh (35 TPS)
12. Jambi (9 TPS)
13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
14. Kalimantan Utara (9 TPS)
15. Jawa Tengah (28 TPS)
16. Papua Barat Daya (9 TPS)
17. Sumatera Utara (24 TPS)
18. Sulawesi Barat (8 TPS)
19. Papua (24 TPS)
20. Papua Tengah (7 TPS)
21. Sumatera Selatan (22 TPS)
22. Lampung (6 TPS)
23. Papua Barat (23 TPS)
24. Bengkulu (5 TPS)
25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
26. Banten (5 TPS)
27. Kalimantan Timur (18 TPS)
28. Bali (5 TPS)
29. Jawa Timur (37 TPS)
30. Sulawesi Utara (4 TPS)
31. Maluku Utara (18 TPS)
32. Bangka Belitung (2 TPS)
33. Sumatera Barat (17 TPS)
34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
35. Riau (17 TPS)
36. DKI Jakarta (1 TPS)
37. Jawa Barat (16 TPS)
38. Papua Selatan (5 TPS)
Berikut pesebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
1. Sumatera Selatan (30 TPS)
2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
3. DKI Jakarta (21 TPS)
4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
5. Jawa Barat (43 TPS)
6. Kepulauan Riau (8 TPS)
7. Papua (9 TPS)
8. Jawa Timur (1 TPS)
9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
10. Banten (1 TPS)
11. Kalimantan Barat (5 TPS)
12. Bangka Belitung (1 TPS)
13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
14. Papua Selatan (1 TPS)
Berikut pesebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
Baca Juga: 19 TPS di Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
1. Papua Tengah (387 TPS)
2. Jawa Timur (4 TPS)
3. Jawa Tengah (114 TPS)
4. Papua Selatan (3 TPS)
5. Papua (39 TPS)
6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
7. DKI Jakarta (17 TPS)
8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
9. Banten (18 TPS)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.